SERAYUNEWS – Pemerintah akan menghapus tunjangan PNS. Rencananya akan dilebur menjadi satu dengan gaji PNS.
Cek lagi berapa gaji PNS dan rincian tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji PNS setiap golongan berbeda-beda.
Rencana gaji dan tunjangan PNS yang akan dilebur masih dibahas oleh pemerintah tahun depan. Lantas berapa gaji PNS selama ini?
Gaji PNS mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Simak di sini daftar lengkap gaji dan 6 tunjangan yang diterima oleh PNS. Serayunews.com telah menghimpun besaran gaji PNS dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Tunjangan bagi PNS yang diterima setiap golongan besarannya berbeda-beda. Ada 6 tunjangan yang diterima bagi para abdi negara. Berikut rinciannya:
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS karena menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Berikut besaran tunjangan jabatan:
PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja.
PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan yang diberikan hanya kepada salah satunya yang gaji pokoknya lebih tinggi.
PNS yang sudah memiliki anak akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan tersebut berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan anak akan diberikan maksimal sampai anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan anak bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
PNS berhak mendapat tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Berikut ini rinciannya:
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan memperoleh tunjangan umum.
Berikut besarannya:
Demikian informasi besaran gaji dan tunjangan PNS 2023. ***