
PURWOKERTO, SERAYUNEWS — Investasi bodong tidak hanya menyasar masyarakat yang memiliki pengetahuan keuangan terbatas.
Kalangan terdidik, termasuk akademisi, dosen, mahasiswa hingga pensiunan, juga dapat menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Fenomena tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar oleh Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
FGD tersebut menghadirkan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, S.E., MM, Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Dr. Ida Nurlaeli, M.Ag, serta praktisi hukum Saleh Darmawan, S.H., M.H.
Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ida Nurlaeli, mengatakan perubahan budaya di era digital turut memengaruhi perilaku masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.
Paparan media sosial membuat masyarakat mudah melihat gaya hidup dan pencapaian orang lain.
Kondisi tersebut dapat memunculkan Fear of Missing Out (FOMO), yakni rasa takut tertinggal dari tren atau pencapaian orang lain.
“Ada pergeseran pola pikir. Sikap FOMO dan mentalitas ingin cepat kaya (instant gratification) memicu orang mengambil jalan lintas. Di media sosial orang pamer liburan atau gaya hidup, lalu timbul rasa khawatir ketinggalan,” ujar Ida.
Menurut Ida, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan kontrol diri.
Edukasi mengenai religiusitas dan pemahaman terhadap makna rezeki juga dinilai penting dalam membentuk sikap masyarakat ketika menghadapi tawaran keuntungan finansial.
Tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi juga tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari penipuan investasi.
Dalam pemaparannya, Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari menjelaskan literasi keuangan berkaitan dengan pemahaman terhadap produk dan jasa keuangan.
Sementara inklusi keuangan berkaitan dengan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.
Karena itu, pemahaman terhadap produk keuangan perlu diikuti kemampuan untuk menilai legalitas dan kewajaran sebuah tawaran investasi.
OJK mengingatkan masyarakat menggunakan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan mengikuti sebuah investasi.
“Prinsip paling sederhana untuk masyarakat adalah ingat 2L: Legal dan Logis. Cek legalitas izin lembaganya, dan gunakan nalar, apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak,” tegas Dinavia.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, tingkat literasi dan inklusi keuangan kelompok pensiunan di Jawa Tengah mencapai 85,15 persen.
Meski demikian, kelompok tersebut tetap dapat menjadi sasaran penipuan. OJK Purwokerto juga mencatat ratusan pengaduan dan laporan masyarakat hingga Juni.
Aduan tersebut berasal dari sejumlah sektor, antara lain perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan.
Persoalan yang dilaporkan meliputi masalah pelunasan, sengketa data SLIK, hingga indikasi fraud dan penipuan.
Dari perspektif hukum, praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan penipuan investasi dapat dilakukan melalui berbagai modus, termasuk dengan memanfaatkan hubungan yang sudah terbangun antara pelaku dan korban.
Kedekatan tersebut dapat membuat seseorang lebih mudah mempercayai tawaran yang diberikan tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penipuan investasi ini tidak hanya dilakukan oleh pihak tak dikenal, tapi sering kali oleh oknum yang sudah kenal dekat atau memiliki rekam jejak hubungan dengan nasabah. Di situlah benteng kewaspadaan korban sering kali runtuh,” jelas Saleh.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah bentuk penipuan yang berkaitan dengan Pasal 378 KUHP, seperti penggunaan nama atau identitas palsu, martabat palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan.
Melalui FGD tersebut, aspek literasi investasi menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko penipuan.
Pemeriksaan legalitas lembaga serta kewajaran keuntungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat menempatkan dana pada sebuah investasi.