
SERAYUNEWS-Investasi bodong dengan kedok perusahaan/aplikasi bernama New World Sport (NWS) diduga telah merugikan ribuan orang. Dalam kasus ini, total kerugian para investor kisaran Rp2,5 miliar. Dalam kasus ini, Polres Kebumen telah menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka.
“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai engendali sistem maupun aliran dana,” kata Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers pada Kamis (20/11/2025) seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Mula ceritanya, N yang berusia 29 tahun itu beberapa bulan lalu adalah tenaga kerja wanita di Taiwan. Saat itu dia mendapatkan informasi terkait aplikasi NWS. Dari pengetahuan itu, N terus mencari tahu dan mendapatkan kontak seorang mentor dari Singapura.
N kemudian mendapatkan penjelasan dan tutorial sistem investasi NWS tersebut. Karena menilai bahwa NWS berprospek, N memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025. Sejak saat itu, N gencar mencari investor untuk NWS. Walaupun N juga tahu bahwa NWS ternyata tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
N memang cukup pandai meyakinkan. Dia aktif mempromosikan NWS. Bahkan, dia menjanjikan jika ada yang investasi Rp15 juta, akan mendapatkan penghasilan Rp8 hanya dalam 15 hari. N juga mengajak bertemu calon investor melalui acara pertemuan atau tasyakuran kenaikan level anggota NWS.
Dalam waktu singkat, N mampu mendapatkan ribuan investor. Karena itu N mampu membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025. Kemudian, borok investasi bodong itu mulai terlihat. Para investor merasa tertipu.
Pada 6 November 2025, puluhan investor mendatangi kantor NWS yang ada di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Para investor itu sudah menaruh uang jutaan sampai puluhan juta rupiah ke aplikasi NWS, tapi tak bisa menarik modal maupun keuntungan yang dijanjikan pengelola.
Dari situlah kemudian Polres Kebumen bergerak dan kemudian menetapkan N sebagai tersangka. Pihak Polres mencatat sudah ada 83 investor yang melapor dan total kerugian mereka adalah kisaran Rp2,5 miliar. Potensi kerugian bisa membengkak karena diduga ada investor lain yang belum melapor. Apalagi investornya diduga sampai 1.000 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.