SERAYUNEWS – Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan.
Hal ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Keputusan ini memicu berbagai pertanyaan terkait substansi perubahan yang diusulkan serta dampaknya terhadap struktur dan operasional TNI ke depan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 masih sejalan dengan diskusi yang berlangsung di periode sebelumnya.
Salah satu perubahan utama yang diusulkan dalam revisi ini adalah terkait dengan usia pensiun personel TNI.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan.
Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang. Draft RUU TNI, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
Alasan usulan perpanjangan usia ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif. Kemudian, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan adanya revisi ini, kemungkinan akan terjadi perpanjangan usia pensiun guna menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta tantangan strategis yang dihadapi oleh institusi pertahanan negara.
Meski begitu, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-job.
Perpanjangan usia pensiun bagi anggota TNI memiliki berbagai konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memberikan stabilitas dan pengalaman yang lebih matang dalam tubuh TNI.
Para prajurit senior yang memiliki pengalaman luas dapat terus berkontribusi dalam pembinaan serta strategi pertahanan negara.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memperlambat regenerasi di tubuh TNI. Dengan semakin lama seseorang bertahan dalam dinas aktif, kesempatan bagi generasi muda untuk naik ke jenjang kepemimpinan mungkin menjadi lebih terbatas.
Oleh karena itu, pembahasan revisi ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara mempertahankan tenaga berpengalaman dan memberi peluang bagi generasi penerus.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI secara resmi menyetujui masuknya RUU TNI dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini menunjukkan bahwa revisi undang-undang ini dianggap penting untuk segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.
Meski demikian, proses pembahasan di parlemen diperkirakan akan menghadapi berbagai dinamika.
Beberapa fraksi di DPR serta para pengamat militer telah memberikan catatan kritis mengenai dampak perubahan ini terhadap sistem pertahanan negara.
Beberapa isu yang mungkin menjadi perhatian dalam pembahasan ini meliputi aspek kesiapan anggaran negara, keseimbangan struktur organisasi, serta efektivitas kebijakan dalam mendukung profesionalisme TNI.
Keputusan untuk merevisi UU TNI tidak terlepas dari berbagai tanggapan, baik dari kalangan internal TNI, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Sebagian mendukung perpanjangan usia pensiun dengan alasan mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman, sementara sebagian lainnya menilai perlu ada keseimbangan antara tenaga senior dan regenerasi kader baru.
Selain itu, aspek lain yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UU TNI adalah kemungkinan adanya penyesuaian terhadap peran dan tugas TNI dalam mendukung kebijakan pertahanan nasional yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan global.
Masuknya revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 menandakan bahwa pemerintah dan DPR menilai pentingnya perubahan dalam aturan yang mengatur institusi pertahanan negara ini.
Fokus utama revisi yang berkaitan dengan perpanjangan usia pensiun TNI menimbulkan berbagai pro dan kontra, yang perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Sebagai salah satu elemen utama dalam pertahanan negara, TNI harus tetap dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan efektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat institusi TNI, tetapi juga mendukung keseimbangan dalam dinamika pertahanan negara di masa depan.
***