
SERAYUNEWS – Isu mengenai kendaraan bermesin di atas 1.400 cc yang konon tidak lagi boleh membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Informasi tersebut menyebar cepat melalui media sosial, video pendek, hingga pesan berantai di aplikasi percakapan.
Akibatnya, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya apakah aturan tersebut benar akan berlaku dalam waktu dekat.
Kabar yang viral itu menyebut mobil dengan kapasitas mesin lebih besar wajib beralih menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Bahkan, beberapa unggahan di media sosial turut mencantumkan daftar kendaraan yang disebut tidak lagi memenuhi syarat menggunakan Pertalite.
Namun, benarkah pemerintah sudah resmi melarang mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai Juni 2026?
Perbincangan soal pembatasan Pertalite kembali mencuat setelah muncul unggahan yang menyebut pemerintah akan memperketat distribusi BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa mulai 1 Juni 2026, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU.
Informasi itu langsung menarik perhatian masyarakat karena banyak kendaraan keluarga di Indonesia memiliki kapasitas mesin mendekati atau bahkan melebihi 1.400 cc. Sejumlah mobil populer seperti MPV dan SUV kabarnya bakal terdampak jika aturan itu benar berjalan.
Tak sedikit pengguna kendaraan yang khawatir biaya pengeluaran bahan bakar akan meningkat apabila mereka diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi yang harganya lebih mahal daripada Pertalite.
Menanggapi isu yang berkembang, Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah yang melarang mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator.
Sampai sekarang, pihaknya belum menerima arahan ataupun regulasi resmi terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat.
Dengan kata lain, isu larangan mobil bermesin besar membeli Pertalite pada Juni 2026 masih sebatas kabar yang belum memiliki dasar kebijakan resmi.
Meski belum diterapkan, pembahasan mengenai pembatasan BBM subsidi sebenarnya bukan isu baru.
Pemerintah sejak beberapa tahun terakhir memang terus mengkaji berbagai skema agar subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.
Salah satu opsi pembahasan adalah pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Kendaraan dengan mesin lebih besar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga layak menggunakan BBM nonsubsidi.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga anggaran subsidi energi agar tidak terus membengkak.
Fluktuasi harga minyak dunia dan tingginya konsumsi BBM subsidi menjadi alasan mengapa evaluasi distribusi Pertalite terus berjalan.
Walaupun demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan keputusan final terkait aturan tersebut.
Belum ada penjelasan resmi mengenai kategori kendaraan yang akan dibatasi maupun kapan kebijakan itu akan diterapkan.
Di tengah ramainya isu pembatasan, masyarakat juga geger dengan informasi mengenai sejumlah SPBU yang sudah tidak lagi menjual Pertalite.
Banyak yang mengaitkan kondisi tersebut dengan kabar pembatasan kendaraan bermesin besar.
Padahal, penghentian penjualan Pertalite di beberapa SPBU terjadi karena perubahan konsep layanan menjadi SPBU Signature.
SPBU jenis ini lebih fokus menyediakan BBM nonsubsidi serta meningkatkan fasilitas pelayanan bagi konsumen.
Beberapa SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok memang tidak lagi menyediakan Pertalite.
Namun kondisi itu tidak berkaitan langsung dengan isu larangan mobil 1.400 cc membeli BBM subsidi secara nasional.
Apabila suatu saat pemerintah benar-benar memberlakukan pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, pemilik mobil bermesin besar kemungkinan harus beralih menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Hal tersebut tentu akan berdampak pada pengeluaran masyarakat karena harga BBM nonsubsidi lebih tinggi daripada Pertalite.
Biaya operasional kendaraan ikut meningkat, terutama bagi pengguna mobil yang memiliki mobilitas tinggi setiap hari.
Meski demikian, sampai Mei 2026 masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Pertamina menegaskan belum ada perubahan mekanisme pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi.
Ramainya isu larangan mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan subsidi BBM.
Di sisi lain, penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.***