Cilacap, serayunews.com
Diketahui, sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap dengan Nomor LHP : 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp607.926.081.
“Pada tahap penyidikan, penyidik juga sudah ada melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp100 juta, dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.
Kemudian, atas kesadaran terdakwa melalui keluarga dan penasihat hukumnya, terdakwa menitipkan uang sebesar Rp507.926.081 kepada Kejari Cilacap melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak bersama Jaksa Penuntut Umum (P-16A).
Kemudian uang tersebut dititipkan ke Bidang Pembinaan di bendahara penerima, untuk selanjutnya disetor ke rekening pemerintah lainnya sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sonang menyampaikan, bahwa penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa dengan kesadaran sendiri. Kasus korupsi itu saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara karena tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2013 sampai dengan 2020,” ujar Sonang Simanjuntak.
Sonang menambahkan, saat ini kasus korupsi yang menyeret mantan kepala desa Kesugihan Kidul tersebur telah masuk persidangan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.