
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang jadwal pencairan KAJ Januari 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Januari 2026.
Program bantuan ini menjadi bagian dari Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan ditujukan khusus bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera.
Kehadiran KAJ diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Bantuan KAJ disalurkan secara rutin setiap bulan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi data.
Seiring dimulainya tahun anggaran 2026, banyak masyarakat mempertanyakan jadwal pencairan KAJ Januari 2026 serta cara memastikan status sebagai penerima bantuan.
Kartu Anak Jakarta dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi anak-anak usia 0 hingga 6 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar anak usia dini, seperti gizi, kesehatan, dan kebutuhan penunjang tumbuh kembang lainnya.
Melalui program PKD yang mencakup KAJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan, khususnya anak-anak, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi.
Bantuan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan.
Hingga akhir Januari 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta belum mengumumkan tanggal resmi pencairan Kartu Anak Jakarta untuk periode Januari.
Namun, merujuk pada pola penyaluran di bulan-bulan sebelumnya, bantuan KAJ umumnya dicairkan pada akhir bulan berjalan.
Meski demikian, waktu pencairan dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima yang dilakukan secara berkala
. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi melalui kanal Dinas Sosial DKI Jakarta, baik melalui situs resmi maupun akun media sosial seperti Instagram @dinsosdkijakarta.
Setiap penerima Kartu Anak Jakarta mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening Bank DKI atas nama penerima manfaat. Penyaluran secara non-tunai ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan bantuan diterima tepat sasaran.
Untuk mencairkan dana, penerima harus dipastikan masih terdaftar aktif sebagai penerima KAJ dan memiliki rekening Bank DKI.
Saat proses pencairan, penerima atau orang tua pendamping perlu membawa kartu KAJ atau dokumen bukti penerima bantuan serta identitas diri seperti KTP untuk keperluan verifikasi data di bank. Setelah data dinyatakan sesuai, dana bantuan dapat langsung dicairkan.
Penerima Kartu Anak Jakarta harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2019.
Bantuan ini diperuntukkan bagi anak usia dini berumur 0 sampai 6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah ibu kota.
Selain itu, anak tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
KAJ tidak diberikan kepada anak yang tinggal di panti sosial milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seluruh data penerima akan diverifikasi secara berkala untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran.
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk memastikan status penerimaan KAJ.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui sistem digital.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses situs Siladu Jakarta di alamat siladu.jakarta.go.id.
Setelah membuka laman tersebut, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin diperiksa, lalu menekan tombol “Cek”. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan berdasarkan data yang tercatat.
Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor kelurahan setempat atau menghubungi pendamping sosial apabila mengalami kendala dalam proses pengecekan data.
Demikianlah informasi tentang jadwal pencairan KAJ Januari 2026.***