SERAYUNEWS – Jadwal Samsat Keliling di Kebumen kapan saja? Samsat Keliling dan Samsat Desa merupakan salah satu layanan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat, termasuk Kabupaten Kebumen.
Pasalnya, Anda bisa membayar pajak dengan mendatangi lokasi Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kabupaten Kebumen.
Oleh karena itu, alangkah baiknya Anda bisa mencari informasi mengenai jadwal Samsat Keliling dan Samsat Desa.
Sebagai informasi, Samsat Keliling merupakan layanan layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.
Sebelum mengetahui kapan jadwal di Kabupaten Kebumen, Anda bisa mencari tahu syaratnya lebih dulu. Apa saja? Simak informasi berikut ini.
– Tidak punya tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
– Kemudian, bawa e-KTP asli, sesuai STNK dan lengkap dengan fotocopy.
– Bawa BPKB asli dan fotocopy, jika belum ada, Anda bisa bawa surat pengantar dari leasing.
– Bawa STNK asli dan fotocopy.
Untuk Anda yang ingin membayar pajak melalui Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kabupaten Kebumen, berikut informasinya.
Senin
Lokasi: Polsek Prembun dan Kantor Kecamatan Kecamatan Puring
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Selasa
Lokasi: Kantor Kecamatan Kutowinangun dan Kantor Kecamatan Adimulyo
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Rabu
Lokasi: Kantor Kecamatan Petanahan dan Kantor Kecamatan Mirit
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Kamis
Lokasi: Kantor Kecamatan Ambal dan Kantor Kecamatan Kuwarasan
Waktu: 08.30 – 13.00 WIB
Jumat
Lokasi: Kantor Kecamatan Klirong dan Kantor Kecamatan Sruweng
Waktu: 08.30 – 11.00 WIB
Sabtu
Lokasi: Halaman Toserba Jadi Baru dan Kantor Kecamatan Alian
Waktu: 08.30 – 11.00 WIB
Sabtu
Lokasi: Halaman Samsat Induk Kebumen
Waktu: 18.00 – 21 WIB
Minggu
Lokasi: Alun-alun Depan Pendopo Bupati
Waktu: 06.00 – 09.00 WIB
Sebagai informasi, untuk jadwal pada Sabtu malam, hanya diselenggarakan Samsat Keliling. Sementara Minggu pagi, tidak ada jadwal Samsat Desa.
Itulah informasi mengenai jadwal Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kabupaten Kebumen yang bisa Anda manfaatkan. Jadi warga yang taat pajak, ya.*** (Umi Uswatun Hasanah)