SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang jadwal samsat keliling Purbalingga pada hari kamis 30 Januari 2025.
Samsat Keliling adalah layanan dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Di Kabupaten Purbalingga, layanan ini beroperasi di berbagai lokasi strategis pada hari-hari tertentu, termasuk hari Kamis.
Untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, berikut adalah persyaratan yang perlu Anda penuhi.
2. KTP Asli: Bawa KTP asli pemilik kendaraan yang masih berlaku dan sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
3. BPKB Asli: Bawa BPKB asli kendaraan (untuk pengecekan oleh petugas, jika perlu).
4. Surat Kuasa: Jika oran lain melakukan pengurusan, siapkan surat kuasa bermaterai dengan tanda tangan pemilik kendaraan, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap akan membantu proses perpanjangan STNK berjalan lancar dan efisien.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pada hari Kamis, layanan Samsat Keliling di Purbalingga beroperasi di beberapa lokasi berikut.
Layanan di lokasi-lokasi tersebut biasanya dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Namun, jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya selalu cek informasi terbaru sebelum mengunjungi lokasi layanan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Mematuhi jadwal dan memenuhi semua persyaratan sangat penting untuk memastikan proses pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar.
Selain itu, dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga, serta menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat berakibat pada sanksi administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut atau pembaruan terkait jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di Purbalingga, masyarakat dapat menghubungi Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga melalui akun Instagram resmi mereka di @samsat_purbalingga.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat Purbalingga dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Jadi, akan tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik dan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
Demikian informasi tentang jadwal samsat keliling Purbalingga hari Kamis, 30 Januari 2025.***(Ika Sriani)