
PURBALINGGA, SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
Bagi warga Kabupaten Purbalingga yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor tanpa perlu mengantre lama di kantor utama, layanan Samsat Keliling Purbalingga hadir sebagai solusi yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat.
Layanan bus Samsat Keliling ini siap melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di berbagai titik strategis di wilayah Purbalingga setiap awal pekan.
Untuk memberikan kemudahan jangkauan bagi masyarakat di berbagai kecamatan, layanan Samsat Keliling Purbalingga beroperasi setiap hari Senin pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Berikut adalah 5 titik lokasi operasional yang dapat Anda kunjungi:
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan lancar sebelum jam operasional berakhir.
Layanan dalam bus Samsat Keliling dirancang khusus untuk mempermudah transaksi administrasi tahunan kendaraan secara efisien. Beberapa jenis layanan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak antara lain:
Catatan: Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk penggantian plat nomor (pajak 5 tahunan), wajib pajak tetap harus datang langsung ke Kantor Samsat Induk.
Selain kemudahan lokasi, ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Melalui program “Gas Jateng” (Ngopeni Nglakoni Jateng), masyarakat berkesempatan mendapatkan Diskon 5% PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai dengan syarat dan ketentuan program keringanan yang berlaku
Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu perjalanan, tetapi juga dapat menikmati efisiensi biaya pembayaran pajak kendaraan.
Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan seperti STNK asli dan KTP asli pemohon saat mengunjungi lokasi layanan.***