SERAYUNEWS – Selama Bulan Suci Ramadan, kegiatan belajar mengajar anak sekolah dilakukan perubahan. Kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan masa Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan, setiap harinya, jam pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan untuk setiap jam pembelajaran dikurangi sepuluh menit.
Untuk Senin sampai Kamis, mulai 07.30 sampai 14.45 WIB. Sedangkan untuk Jumat 07.30 sampai 11.00 WIB. “Sehingga satu jam pembelajaran untuk SD, hanya 25 menit dan untuk jenjang SMP 30 menit, masuk mulai 07.30 WIB,” kata Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, Jumat (21/02/2025).
Kebijakan penyesuaian jam pembelajaran tertuang dalam surat edaran, yang telah didistribusikan ke satuan pendidikan pada 19 Februari lalu. Surat edaran ini berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP dan sederajat. “Belaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai selesai, sesuai ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jam kerja bagi satuan pendidikan yang memberlakukan 6 hari sekolah, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh sekolah masing-masing. Tentunya dengan memperhatikan jam efektif 1 pekan selama bulan ramadan yakni 32,5 jam per Minggu.
Kebijakan tersebut dibuat oleh Pemda Kabupaten Banyumas, berdasar dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengan Republik Indonesia, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400 1/320/SJ Tentang pembelajaran selama bulan ramadan.
“Surat edarannya adalah surat edaran bupati nomor 000 8/9/2025 tanggal 18 Februari 2025. Surat sudah diedarkan ke satuan pendidikan,” kata dia.