Purwokerto, serayunews.com
“Berdasarkan pasal tersebut ada ketentuan pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 menyatakan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar, ” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya belum mendapati kabar adanya penimbunan minyak goreng di wilayah Kabupaten Banyumas. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim yang terdiri dari Dinperindag, TNI dan Polri sampai saat ini belum ditemukan adanya penimbunan maupun pemalsuan minyak, ” kata dia.