
Kakak beradik yang kompak, jadi kebanggan dan keinginan banyak orang. Namun, apa yang terjadi di Purbalingga ini tidak baik dicontoh. Sebab, kekompakan mereka terjadi untuk hal negatif.
Purbalingga, serayunews.com
Satnarkoba Polres Purbalingga belum lama ini meringkus dua pelaku penyalahgunaan obat terlarang berinisial DS (25) dan KBS (20), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
“Mereka merupakan kakak dan adik, saudara kandung,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Jumat (20/1/2023).
Kakak dan adik itu harus berurusan dengan petugas, karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G. Barang bukti yang berhasil petugas amankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol. Lalu, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.
“Tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah pengiriman barang, mereka mengedarkan atau menjualĀ kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Baca juga:Ā Edarkan Sabu, Warga Kebonmanis Cilacap Diamankan Satres Narkoba
AKP Achirul Yahya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G, di wilayah Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres, melalukan observasi di lapangan.
“Setelah melalui observasi lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, pada hari Senin (9/1/2023),” katanya.
DS mengaku, dia membeli barang tersebut dari temannya. Setiap lempeng dia beli dengan harga Rp40 ribu. Dia beli 5 lempeng dengan harga Rp200 ribu atau Rp4 ribu setiap butir.
“Dipaketkan, per paket isi 10 butir harga Rp70 ribu,” ujarnya.
AKP Achirul Yahya menambahkan, satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016, yakni DS. Sedangkan satu lainnya, belum pernah tersangkut pidana.
Pada kasus ini, pelaku terkena pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.