Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, bahwa pihaknya di jajaran kepolisian Polres Cilacap bersama Satgas Pangan terus melakukan pengawasan distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak goreng dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah yang dinilai masih langka dan sulit didapat.
“Polisi terus mengawasi dengan Tim Satgas Pangan di tingkat kabupaten, bahkan Kapolres juga sudah memerintahkan kepada Polsek untuk ikut mengawasi dan mengawal distribusinya agar tidak ada kecurangan, keterlambatan, ataupun kendala dalam mendistribusikan dan menjual barang pokok ini,” ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
Menurutnya, pengawasan distribusi bahan pokok kebutuhan masyarakat ini juga dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan barang. Sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat dan para pengusaha agar tidak tejebak ke ranah pidana, jika kedapatan terbukti menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat ini.
“Tentunya agar tidak terjebak dalam tindak pidana, jangan sampai menyimpan stok barang yang banyak dan menjual dengan harga yang tidak wajar, dan disimpan dalam waktu yang lama, sesuai dengan Undang Undang Perdagangan itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, untuk unsur pidananya, hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dalam Pasal 29 ayat 1 ada larangan menyimpan bahan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi barang langka dan harga tinggi.
“Aturan sudah ada, jangan sampai menyimpan barang yang banyak, dalam waktu yang lama, menjual dengan harga yang fantastis di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Apabila memenuhi poin ini, maka pelaku usaha bisa dikenakan penerapan pasal ini sebagai pelaku kejahatan, atas penimbunan bahan pokok. Ancamannya bisa dipenjara maksimal lima tahun dan denda Rp50 miliar,” ujarnya.
Meskipun belum ada laporan dan temuan terkait penimbunan minyak goreng di Cilacap, namun pihaknya mengimbau kepada pengusaha baik itu ritel, pedagang besar, dan pedagang kecil agar tidak menimbun dan menjual bahan kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Sebab minyak goreng sangat dibutuhkan masyarakat.