SERAYUNEWS – Kenali warna surat suara Pilkada 2024 sebelum mencoblos. Masyarakat akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Para pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya perlu mengenali apa saja warna sura suara pada Pilkada 2024. Pemilih akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Berapa daerah yang mengikuti Pilkada 2024? Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Dengan begitu, masyarakat perlu mengetahui ketentuan pemilihan kepala daerah yang akan menjalankan tugas sampai 5 tahun ke depan. Satu orang pemilih akan memilih gubernur dan bupati sekaligus sehingga perlu tahu ketentuan warna surat suaranya.
Jangan sampai salah mencoblos surat suara atau salah memasukkannya ke setiap kotak suara.
Pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini ada tiga warna surat suara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Setiap surat suara ini dilengkapi dengan desain yang berbeda sesuai kategori pemilihan.
Perbedaan warna tersebut agar para pemilih bisa memahami serta mengenali setiap pasangan calon kepala daerah. Ketika pemilih menerima surat suara, kemudian mencoblos, dan memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan warnanya.
Ketentuan surat suara Pilkada 2024 ini adalah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024. Tidak hanya warna desainnya, surat suara Pilkada juga memiliki ketentuan terkait ukuran, jenis kertas, hingga format desain dan keterangan yang tertera.
Tiga warna yang digunakan pada Pilkada 2024, yakni merah marun, biru muda, dan hijau tosca. Ketiga warna tersebut berdasarkan jenis pemilihannya.
Berikut ini rinciannya:
Pemilih tetap dapat memastikan ketentuan warna tersebut dengan nama pasangan calon kepala daerah setiap kategorinya.
Pemilih yang menerima surat suara Pilkada diharapkan bisa lebih mudah mengenalinya.
Berikut ini spesifikasi atau ketentuan surat suara Pilkada serentak 2024:
Ketentuan ukuran surat suara:
Format Surat Suara
Demikianlah penjelasan tiga warna surat suara Pilkada 2024 yang akan digunakan saat pencoblosan. Pemilih diharapkan bisa lebih teliti, buka dulu surat suaranya sebelum dicoblos.
Jangan lupa gunakan hak suara untuk memilih kepala daerah.
***