SERAYUNEWS– Sejumlah komunitas motor dan pelajar di Cilacap, deklarasikan anti knalpot tidak standar (brong). Hal ini untuk mewujudkan Pilkada Cilacap 2024 yang aman dan damai. Deklarasi anti knalpot brong berlangsung di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (10/9/2024).
Perwakilan Dishub, Jasa Raharja, Satpol PP, klub otomotif, perwakilan kepala sekolah SMA/SMK dan pelajar, hadir dalam kesempatan tersebut. Selain itu, hadir juga Pokdar Kamseltibcarlantas, serta Paguyuban Kereta Kelinci di wilayah Cilacap dan jajaran personel Satlantas Polresta Cilacap.
Kasat Lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sangat mengganggu ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini, melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat, khususnya rekan-rekan dari komunitas motor dan adik-adik pelajar untuk turut mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Kompol Nunung Farmadi menambahkan, dengan adanya deklarasi ini, pihaknya berharap Pilkada serentak 2024 di Cilacap dapat berlangsung aman, damai, dan sejuk.
“Terkait dengan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kita glorifikasikan lagi atau ingatkan kembali. Bukan hanya waktu kampanye saja, sehingga bisa menjaga Kamseltibcarlantas pada pelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dan menindak penggunaan knalpot brong, pihaknya juga rutin menggelar patroli di jam-jam rawan di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Kita tingkatkan giat patroli untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong ini. Terutama nanti pada masa tahapan pilkada di masa kampanye dan sebagainya, jadi kita sama-sama menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas di tengah pesta demokrasi,” terangnya.
Selain deklarasi, juga ada sosialisasi dan diskusi terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun tentang peraturan lalu lintas lainnya. Kegiatan berakhir dengan Deklarasi bersama, serta penandatanganan Deklarasi larangan penggunaan knalpot tidak standar.