Sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggal 11-25 Januari 2021. Dari penerapan PSBB tersebut, ada beberapa kebijakan yang ditetapkan, yakni tempat hiburan malam baik karaoke hingga bioskop maupun objek wisata dan desa wisata diwajibkan untuk tutup.
Banyumas, Serayunews.com
Menurut keterangan Kapala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani pihaknya akan mengambil tindakan tegas jiak ada tempat hiburan malam maupun objek wisata dan desa wisata yang nekat buka selama PSBB. Jika membandel izin operasinya akan dicabut.
“Suratnya sudah kita sampaikan, baik kepada PHRI, pemilik atau pengelola objek wisata dan desa wisata, serta pengelola tempat hiburan umum dan juga usaha makanan dan minuman,” ujarnya.
Rinciannya untuk tempat hiburan malam baik karaoke hingga bioskop maupun objek wisata dan desa wisata diwajibkan menutup total. Kemudian untuk tempat berjualan makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan lainnya dibatasi pengunjungnya hanya 25 persen dan buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Asis menambahkan, untuk surat yang dikirimkan kepada para pihak pengelola, berisikan apabila melanggar peraturan yang ada, mereka akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian jika masih membandel ada sanksi penghentian aktivitas hingga pada sampai pencabutan izin usaha.
“Mula Senin petugas kami bidang pariwisata akan keliling, melakukan pengecekan,” kata dia.