SERAYUNEWS – Presiden Jokowi menugaskan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin untuk menjalankan tugas-tugas presiden selama periode tiga hari.
Hal ini dikarenakan adanya agenda dinas Jokowi ke Australia. Kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 6 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo kabarnya telah berangkat ke Melbourne, Australia, pada Senin pagi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia yang berlangsung dari 4 hingga 6 Maret 2024.
KTT ini memperingati 50 tahun hubungan kemitraan antara ASEAN dan Australia. Selain itu, agenda tersebut juga akan membahas kemitraan strategis komprehensif kedua belah pihak agar mencapai stabilitas dan kemakmuran di kawasan Indo-Pasifik.
Selain mengikuti KTT, Jokowi juga dijadwalkan untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia, Selandia Baru, dan Kamboja.
Adapun penugasan Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan Keppres (Keputusan Presiden) RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian isi Keppres tersebut, dilansir dari BPK RI pada Selasa, 5 Maret 2024.
Selain itu, Keppres juga menunjukkan bahwa dalam masa penugasan, jika diperlukan kebijakan baru, Wakil Presiden juga wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan dari Presiden sebelum keputusan diambil.
Selanjutnya, setelah kembali ke Tanah Air, penugasan Wakil Presiden berakhir dan ia harus segera melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Terakhir, Keppres ini juga mengungkap bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 1 Maret 2024.***