Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, dua pelaku diamankan berikut barang buktinya. Kedua tersangka, dibekuk pada tempat kost wilayah Kecamatan Kemangkon, Sabtu (25/6/2022).
“Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Wakapolres didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Rasio, Kamis (21/07/2022) siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sembilan butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.
“Tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.
Kompol Pujiono menjelaskan, kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Setelah mendapat uang, mereka tergiur untuk membeli psikotropika. Obat itu dibeli secara online, rencananya akan dikonsumsi sendiri.
“Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati,” katanya.