BerandaNewsKabur dikawal Bodyguard, DPO Kasus Pertamina Marine Cilacap gunakan Uang Rp 4 Milliar Untuk Berjudi

Kabur dikawal Bodyguard, DPO Kasus Pertamina Marine Cilacap gunakan Uang Rp 4 Milliar Untuk Berjudi

Tim Kejaksaan Negeri Cilacap Menunjukan Foto Tersangka Paulus Andriyanto Dengan Kasus Dugaan Korupsi Pada Pertamina Marine Region IV Cilacap Yang Merugikan Negara Sekitar Rp 4 Milliar. Foto : Adi Kurniawan www.serayunews.com, Senin 6 Januari 2020

Cilacap, Serayunews.com – Sejak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan uang jasa labuh pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, Paulus Andriyanto selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap. Pada awal Januari 2020, Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan Paulus Andriyanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Penyidik dari Kejari Cilacap sempat mengendus keberadaan pelaku. Namun, setelah tim menelusuri tersangka berpindah tempat. Bahkan menurut informasi, tersangka dikawal seorang bodyguard.


Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilacap, Heri Sumantri mengatakan, dalam pelariannya tersangka selalu berpindah tempat. Pada pertengahan 2019 lalu, tersangka terdeteksi di salah satu kota yang tak jauh dari Provinsi Jawa Tengah. Tetapi setelah tim dari Kejari Cilacap yang telah berkoordinasi dengan kepolisian akan melakukan penangkapan, tersangka sudah kabur dan tidak terlacak.

“Tersangka sempat terlacak pada pertengahan 2019 lalu, dia dikawal Bodyguard. Kami dari penyidik Kejari Cilacap sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memburu pelaku. Kami menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri, sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan dan selesai,” ungkapnya kepada Serayunews.com, Senin (06/01/2020).

Tim penyidik menyayangkan tindakan tersangka Paulus Andriyanto yang tidak memenuhi panggilan. Padahal, setelah penyidik menelusuri aset tersangka, sebenarnya cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu bisa meringankan nanti saat proses persidangan. Meski demikian, apabila berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Dalam pertimbangan tertentu, proses persidangan bisa tetap berjalan dengan status In absentia. Yaitu upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

“Sidang In absentia bisa dijalankan sebenarnya. Jadi tanpa kehadiran terdakwa kemudian dalam putusan tersebut ada perintah juga untuk mengeksekusi aset terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi kami tetap memprioritaskan sidang dihadiri oleh terdakwa,” jelasnya.

Kasus pada Pertamina Marine Region IV Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 milliar lebih itu juga membuat heran tim penyidik Kejari Cilacap. Sebab, sebagai seorang karyawan tetap yang menduduki posisi sebagai Supervisor pada Pertamina Marine Region IV Cilacap terbilang cukup mapan dengan gaji yang cukup besar.

“Untuk jabatan tersangka dengan tanggung jawab menguasai arus keuangan pada BUMN berskala Nasional penghasilan per bulan sudah lebih dari cukup. Kemungkinan kisaran antara Rp 20 hingga Rp 30 rupiah, bahkan bisa lebih,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap Sukesto Ariesto.

Dari penesuluran dan informasi yang dihimpun penyidik, kata dia, tersangka Paulus Andriyanto menggunakan uang sebesar Rp 4 milliar untuk berjudi. Hobi berjudi kasino dengan taruhan yang tidak sedikit itu membuat tersangka kecanduan. Sehingga, penghasilan bulanan yang terbilang tinggi itu tidak cukup untuk menyalurkan hobinya.

“Kami menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri. Atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Paulus Andriyanto segera menghubungi kepolisian atau kejaksaan terdekat,” tegasnya.

Baca Juga : 
Rugikan Negara Rp 4 miliar, Tersangka Kasus Pertamina Marine Cilacap Kabur
Ini DPO Kasus Pertamina Marine Cilacap Yang Rugikan Negara Rp 4 Milliar

 

Terkait