Purbalingga, serayunews.com – Pemkab mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menonaktifkan Kelapa Desa (Kades) Bojanegara. Hal itu menyusul telah Sugiarti resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli), saat pelantikan perangkat desa. Selain memberhentikan kades, pemkab juga mempersiapkan pejabat yang mengisi posisi Kades Bojanegara sebagai pelaksana tugas.
“Saat ini sedang memproses penonaktifan, penonaktifan melalui SK Bupati. Termasuk menunjuk pejabat yang mengisi posisi Kades Bojanegara sebagai plt,” kata Assisten Sekda Purbalingga bidang Pemerintahan dan Kesra Imam Wahyudi, kemarin.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya memang tidak langsung memproses, setelah adanya peristiwa tersebut. Alasannya, belum ada surat resmi dari instansi terkait, kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, untuk pemberhentian, perlu menunggu adanya kekuatan hukum tetap, yakni vonis dari Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ada prosesnya, jadi tidak serta merta diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. Surat memang sudah sampai kami, tapi itu baru surat tembusan. Saat ini, kami masih menunggu surat resminya (Dari Polres dan Kejaksaan, red). Namun, proses (non aktif kades) tetap berjalan,” kata Imam.
Sementara belum resmi dinonaktifkan, dan belum ada pejabat pengganti, ketika ada keperluan bisa diwakilkan Sekdes. Sedangkan Sugiarti diharapkan bisa fokus dalam menjalani proses hukum. “Karena Kades berhalangan hadir, maka otomatis sementara digantikan oleh Sekdes (Sekretaris Desa, red), sebagai pelaksana harian,” ujarnya.
Imam menambahkan, adanya kasus yang dialami Sugiarti, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para kades di Purbalingga. Kades dihimbau untuk tak memaksakan diri mengadakan kegiatan di luar kemampuan desa.
“Diadakan sederhana saja sesuai kemampuan desa dan legal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kades Bojanegara Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan kepada tiga perangkat desa setempat. Pungutan senilai Rp 81,1 juta itu ditarik dengan alasan sebagai biaya pelantikan ketiganya sebagai perangkat desa. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Purbalingga setelah berkas kasus dinyatakan lengkap. (Amin)