Pemilik e-warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bebas menentukan pemasok barang. Seperti halnya kuantitas komoditi di setiap paket, secara eksplisit tidak ada aturan bakunya. Mengenai pengawasan, baik pendistribusian maupun kualitas komoditi itu menjadi tugas korda, sebagai penunjukan langsung dari kementerian.
Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinas Sosial Purbalingga Eny Sosiatman menyampaikan, bahwa terkait BPNT Dinsos tidak memiliki wewenang banyak. Hampir semua hal ada di bawah kementerian langsung. Kemudian Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi kepanjangan tangan Kementerian Sosial.
“Kalau juklak dan juknisnya mungkin itu ada di Himbara, karena semua ada di naungan Himbara, Dinsos tidak ada wewenang membuat acuan untuk BPNT,” katanya.
Termasuk mengenai skema penunjukan e-warung, hal itu juga menjadi kewenangan Himbara. Di wilayah Kabupaten Purbalingga ada di BRI. Sedangkan penunjukan supplier itu dilakukan oleh e-warung itu sendiri.
“Jadi urutannya itu BRI menunjuk e-warung, dan e-warung menentukan supplier, intinya seperti itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, e-warung memiliki kebebasan menunjuk siapa pemasok komoditi tertentu untuk mengisi di warungnya. Tidak harus dari supplier lokal, bisa juga dari luar daerah. Hanya saja yang wajib diperhatikan adalah standar kualitasnya.
“Kita (Dinsos, red) hanya memantau saja, kalau ada keluhan atau komplain, kita tampung dan laporkan ke Korda, nang korda yang ada memerintahkan langsung ke e-warung,” kata dia.
Kordinator Paguyuban E-Warong Kecamatan Rembang, Sutrisno mengatakan, selama ini bisa mengambil pemasok dari wilayah lain dengan memperhatikan stok yang ada. Hal yang menjadi perhatian khusus adalah mengenai spesifikasinya.
“Pengalaman akhir tahun kemarin, ada empat paket dirapel dalam bulan Desember. stok komoditas seperti beras, nyaris susah didapatkan. Sehingga waktu yang mepet itu harus menyediakan segera komoditas beras. Saat ada pemasok menyanggupi, maka kami ambil,” kata Sutrisno.
Tidak menjadi soal pasokan barang dari mana. Hanya saja, e-warung harus memastikan setiap waktu penyaluran, semua barang harus tersedia. Jika hanya mengandalkan supplier lokal, tentu tidak ada memenuni kebutuhan. “Kewajiban kami menyediakan sesuai kebutuhan, disetiap pendistribusian dipastikan barang ada dan seseuai spesifikasi,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan, selain kewajiban menyediakan barang, e-warung juga wajib memberikan kemudahan. Jika lokasi PKM jauh dari pengambilan paket misalnya. Maka bisa direkomendasikan mengambil paket di e-warung lain yang paling dekat dengan tempat tinggal.
“Bahkan penerima BPNT dari luar Purbalingga, bisa mengambil di e-warung Rembang, karena saat itu bermukim di Rembang. Jadi kami benar-benar tak ada intervensi dan membebaskan penerima memilih pengambilan paket di manapun,” imbuhnya.
Dia menambahkan, bahkan pihaknya juga wajib mengantar paket BPNT kepada penerima yang kesulitan saat pengambilan karena terganggu kesehatannya, dan penyebab lain yang menjadikan penerima tidak bisa mendatanngi e-warung.
Seperti diberitakan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Kabupaten Purbalingga angkat bicara soal kegaduhan pengurangan kuantitas beras BPNT di Kecamatan Rembang. Pada Selasa (11/1) kemarin, tim dinas turun untuk mengkroscek fakta sebenarnya.
Dinas menyampaikan, hasil kroscek pembagian kuantitas beras yang dibagi dikurangi sekilo tidak masalah. Pasalnya, tidak ada aturan baku dalam Pedum terkait kuantitas tiap komoditi dalam satu paket. Hanya saja, setiap komoditi harganya tidak boleh melebihi harga pasaran.