SERAYUNEWS – Kakek 70 tahun berinisial KS warga Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, kini meringkuk di sel tahanan Polresta Banyumas. Di usianya yang sudah senja, kakek KS masih saja menjual kupon togel di wilayahnya.
“Pelaku berinisial KS usia 70, diamankan Rabu (23/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 wib,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH SIK, Jumat (25/10/2024).
Penangkapan kakek KS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayahnya masih ada penjual kupon togel Hongkong. Setiap harinya KS menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembelian. “Peran KS adalah penjual kuponnya,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Masing-masing berupa uang tunai Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone Oppo F9 warna merah, 12 (dua belas) buah kertas cepitiran penjualan angka, 2 (dua) buah bolpoin dengan warna hitam, 2 (dua) lembar kertas rekapan keluar, 1 (satu) buku rekapan nomor, 11 (sebelas) buah sobekan kertas penjualan angka sertab39 (tiga puluh sembilan) buah sobekan kertas kosong.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, menyampaikan kronologi ungkap bermula dari anggota Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di Desa Karangrau Kecamatan Banyumas.
Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terkait laporan atau informasi tersebut dan mengamankan KS warga Kecamatan Banyumas saat sedang menjual nomor togel jenis Hongkong berikut barang bukti.
“KS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. KS dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” kata dia.