
SERAYUNEWS- Bulan Desember 2025 menjadi salah satu periode yang paling dinanti karena berisi libur panjang dan deretan hari peringatan penting.
Mulai dari libur nasional Natal, cuti bersama, hingga long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan akhir tahun bersama keluarga.
Agar tidak ketinggalan informasi, simak rangkuman lengkap tentang tanggal merah Desember 2025, long weekend Natal, serta hari penting nasional dan internasional sepanjang bulan ini.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai daftar tanggal merah, long weekend Natal, dan hari penting di Bulan Desember yang wajib Anda catat:
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat dua tanggal merah di bulan Desember.
Berikut jadwal lengkapnya:
– Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Hari Natal
– Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Penetapan ini memberi kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk menikmati libur akhir tahun, baik untuk mudik, berlibur, maupun mengikuti ibadah Natal.
Libur Natal 2025 jatuh berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend empat hari:
– Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama
– Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
– Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Long weekend ini diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau melakukan perjalanan ke berbagai destinasi wisata.
Daftar hari peringatan nasional yang jatuh di bulan Desember:
Tanggal 3 Desember: Hari Bakti PU
Tanggal 4 Desember: Hari Artileri Nasional
Tanggal 9 Desember: Hari Armada RI
Tanggal 12 Desember: Hari Transmigrasi
Tanggal 13 Desember: Hari Nusantara
Tanggal 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
Tanggal 19 Desember: Hari Bela Negara & Hari Trikora
Tanggal 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
Tanggal 22 Desember: Hari Ibu
Deretan hari peringatan internasional:
Tanggal 1 Desember: Hari AIDS Sedunia & Hari Dukungan Perempuan Internasional
Tanggal 2 Desember: Hari Penghapusan Perbudakan & Hari Pencegahan Polusi
Tanggal 3 Desember: Hari Disabilitas Internasional
Tanggal 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar & Hari Perbankan Internasional
Tanggal 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
Tanggal 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
Tanggal 9 Desember: Hari Antikorupsi Sedunia
Tanggal 10 Desember: Hari HAM Sedunia
Tanggal 11 Desember: Hari Gunung Internasional
Tanggal 18 Desember: Hari Migran Internasional
Tanggal 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
Tanggal 20 Desember: Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional
Tanggal 25 Desember: Hari Natal
Perayaan Natal semakin dekat dan antusiasme masyarakat mulai meningkat. Persiapan dekorasi, acara gereja, hingga rencana liburan sudah mulai dilakukan sejak awal Desember.
Natal tahun ini jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dilanjutkan cuti bersama pada 26 Desember. Kombinasi ini menciptakan libur panjang yang dimulai Kamis hingga Minggu.
Banyak kota juga sudah mempersiapkan perayaan khas, mulai dari pameran, konser rohani, hingga dekorasi Natal di pusat kota.
Periode libur Natal berlanjut ke libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pekerja bisa memperpanjang libur Nataru menggunakan jatah cuti tahunan.
Rekomendasi cuti untuk libur super panjang:
Tanggal 25–28 Desember 2025 → Libur Natal & Akhir Pekan
Tanggal 29, 30, 31 Desember 2025 → Rekomendasi Cuti
Tanggal 1 Januari 2026 → Libur Tahun Baru
Tanggal 2 Januari 2026 → Rekomendasi Cuti
Tanggal 3–4 Januari 2026 → Akhir Pekan
Dengan pola tersebut, Anda bisa mendapatkan libur 11 hari berturut-turut.
Untuk Pekerja/Buruh
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
– Jika pekerja libur saat cuti bersama → jatah cuti tahunan berkurang.
– Jika pekerja tetap masuk saat cuti bersama → jatah cuti tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Untuk ASN/PNS
Mengacu pada Keppres Nomor 2 Tahun 2025:
– Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan ASN.
– Bagi ASN yang tidak bisa libur saat cuti bersama, jatah cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.