Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka TW, warga Bobotsari, Selasa (28/12/2021) siang. Gugatan praperadilan atas penahanan tersangka, pada kasus pertikaian saat pertandingan sepak bola ini merupakan kali kedua, dengan agenda pembelaan dari termohon, yakni Kapolres Purbalingga.
Pembelaan dari termohon, yakni pihak Kapolres Purbalingga dibacakan oleh Kasi Hukum Polres Purbalingga AKP Sugiyanto. Setelah termohon selesai membacakan, Hakim tunggal PN Purbalingga Imanuel Charlo Rommel Danees, memutuskan langsung dilanjut ke sidang pokok perkara.
Pembelaan termohon ini merupakan jawaban, atas alasan pemohon mengajukan praperadilan. Pada sidang praperadilan yang pertama dilaksanakan Senin (27/12/2021). Sidang dilangsungkan secara virtual, dengan posisi tersangka tetap berada di rumah tanahan (rutan) Purbalingga. Sejumlah keluarga dan kerabat TW turut hadir di ruang sidang. Mereka pun sempat menyapa dan memberikan semangat kepada tersangka secara daring.
Pada hari ini juga, akan langsung digelar sidang pokok perkara untuk yang pertama. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Fahmi Idris.