
CILACAP, SERAYUNEWS-Kasasi yang diajukan mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri ditolak oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. Dengan begitu, perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan putusan di tingkat bandinglah yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dikutip dari website pengadilan negeri Semarang diketahui bahwa putusan kasasi diputus pada 29 Juli 2026. Dalam petikan putusan yang diunggah di website tersebut tertulis bahwa putusannya adalah “Tolak Kasasi Terdakwa”.
Kasasi Awaluddin Muuri itu diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Yanto dengan anggota majelis hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori.
Sebelumnya di putusan tingkat pertama, Awaluddin Muuri divonis 2 tahun 6 bulan pada Februari 2026. Di tingkat pertama itu, Muuri juga divonis denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tambahan 120 hari.
Atas putusan itu, perkara berlanjut ke tingkat banding. Majelis hakim banding menambah vonis bagi Muuri. Muuri divonis 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan apabila tidak dilunasi.

Sementara untuk kasasi dua terdakwa lain yakni Andhi Nur Huda dan Iskandar Zulkarnain belum diungkap vonisnya di website Pengadilan Negeri Semarang.
Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Andhi Nur Huda yang kala itu masih menjabat Direktur PT Rumpun Sari Antan ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada BUMD Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Hanya saja, penjualan tidak bisa dilakukan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Lalu, Awaluddin Muuri yang masih menjabat Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain yang masih menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan karena ada embel-embel fee.
Kemudian, dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Masalahnya, setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah perkara ini kemudian diproses di Pengadilan