Semarang, serayunews.com
“Kita mencoba mencari jalan keluar untuk kasus BKK yang ada di Pringsurat. Ini memang sudah terlalu lama tapi intinya apa yang sudah menjadi kehendak masyarakat agar uangnya bisa aman dan kembali, kita coba upayakan,” kata Ganjar usai menerima tim dari BKK Temanggung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (2/8/2022).
Ganjar menjelaskan, sebenarnya ada dua skema yang telah menjadi pembahasan selama ini, yaitu skema penyehatan dan likuidasi. Namun dari dua skema itu masih perlu pembahasan secara mendetail sebelum mengambil keputusan akhir. Sebab setiap skema pasti memiliki risiko masing-masing.
“Kalau likuidasi, seringkali masyarakat tidak semuanya bisa paham bahwa likuidasi itu harta yang terakhir ada berapa dibagi seluruh nasabah, artinya kemungkinan uang nasabah tidak kembali 100 persen. Sekarang kita coba cari cara penyehatan. Kalau penyehatan waktunya yang di-extend (ditambah). Masyarakat dan publik harus tahu,” katanya.
Sisi lain, lanjut Ganjar, kasus yang menjerat BKK Pringsurat itu menjadi pelajaran untuk pengelolaan perbankan pada level bawah. Pengelola harus benar-benar profesional dan melakukan mitigasi.
“Termasuk pengawasnya mesti serius betul. Memang dirutnya ini kurang ajar karena ini masih dipenjara kurang lebih 14 tahun sehingga kita lagi mengejar asetnya agar bisa kembali. Ini nyolongnya kelamaan, pengawasan kurang akurat, maka saya rombak semuanya kemarin,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada semua pengelola perbankan milik pemerintah agar mengurus usaha dengan penuh integritas. Pengelola tidak boleh main-main dalam persoalan usaha perbankan, khususnya yang milik pemerintah.
“Saya ingatkan untuk tidak main-main mengurusi usaha-usaha perbankan yang ada di kita, di pelat merah ini,” tegasnya.
Kasus BKK Pringsurat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10 ribu nasabah rugi dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjemaah jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak tahun 2009 sampai 2017. Mantan Direktur Utama Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto saat ini telah menjalani masa hukuman lebih kurang 14 tahun penjara. Para nasabah BKK Pringsurat juga menuntut agar uangnya kembali.