Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, menyampaikan rencananya mulai pekan ini, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. Meskipun sudah ditetapkan satu tersangka dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, yakni mantan camat berinisial RM.
“Untuk tersangka lain, sementara kami belum mengarah ke arah itu. Namun, sudah dipastikan ada satu terangka yang sudah kami tetapkan, yakni mantan Camatan kecamatan Purbalingga,” kata Indra Gunawan.
Selama proses penyidikan, setidaknya sudah ada 35 orang dipanggil sebagai saksi. Namun usai penetapan tersangka, tetap akan menghimpun data dari saksi-saksi lain.
“Sebelumnya kami memang sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, dalam tahap penetapan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan saksi kembali, untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya.
Dia menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tim penyidik juga belum menetapkan pasal yang diganjalkan pada tersangka, termasuk lama hukuman. “Pasalnya nanti, kita rempug dengan tim, kumpulkan lagi bukti-bukti, alat bukti, dan surat, baru kita ekspos dengan surat dakwaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, Senin (23/08/2021). Dia ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Camat ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Dia ditahan di rutan IIB (Purbalingga) selama 20 hari, sejak Senin (23/08/2021) hingga 11 September 2021.
Diketahui ada kenaikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga ditemukan kerugian negara Rp 424.965.970. Sedangkan, sebelumnya Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp 334 juta.
Diketahui, RM sempat mengembalikan kerugian negara Rp 110.115.446. Namun, pengembalian kerugian negara itu tak mempengaruhi statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.