Purwokerto, Serayunews.com- Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penanganan lebih lanjut, Polresta Banyumas memastikan bahwa tersangka kasus dugaan penipuan umroh hanya dua yakni Rudianto dan Ningrum pengasuh pondok pesantren yang ada di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden.
“Hanya dua saja yakni Rudianto dan Nignrum saja,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Wisnu Charaka.
Wisnu menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan melakukan gelar perkara terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Mereka rencananya akan terus dilakukan pemeriksaan intensif di unit Sat Reskrim Polresta Banyumas. “Kalau untuk kaki tangan atau sebagainya tidak ada, karena sebelumnya itu Ningrum sempat melakukan bisnis agensi umroh, jadi mereka lakukan langsung,” ujarnya.
Namun, tidak menutupi kemungkinan lain pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi korban maupun kedua terduga pelaku ini. “Keduanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara perkembangan yang ada itu dulu,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kedua terduga tersangka digelandang ke Mapolresta Banyumas setelah diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Blitar pada tanggal 26 Desember 2019 lalu. Setelah sebelumnya mereka sempat melarikan diri ketika sekitar puluhan jamaah mendatangi pondok pesantren tempat mereka mengasuh. Dari informasi ada sebanyak 127 orang korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.(san).