SERAYUNEWS-Pemkab Kebumen membuka lowongan 815 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu tertera dalam pengumuman nomor 800.1.2/3073 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada 4 Oktober 2024.
Disebutkan dalam pengumuman itu bahwa Pemkab Kebumen membuhkan 815 PPPK. Perinciannya adalah tenaga guru sejumlah 362 formasi, tenaga kesehatan 28 formasi, dan tenaga teknis 425 formasi.
Kemudian ada ketentuan pelamar PPPK. Pertama ada empat kriteria pelamar untuk lingkungan Pemkab Kebumen. a. Eks Tenaga Honorr Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. c. Pegawai yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen paling singkat dua tahun terakhir secara terus-menerus. d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk pelamar jabatan guru.
Kedua, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat dua tahun terakhis secara terus-menerus. Kemudian dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, kecuali lulusan PPG.
Ketiga, untuk pelamar pada jabatan fungsional guru berlaku ketentuan: a. Pegawai sebagaimana angka 1 huruf c wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus. Kemudian dibuktikan dengan surat keterangan mengajar yang ditandatangani kepala sekolah.
b. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang plaing rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
c. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketetuan: 1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada kebutuhan JF guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. 2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada kebutuhan JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. 2. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada kebutuhan JF guru seni budaya keterampilan.
Keempat, pelamar pada jabatan fungsiona tenaga kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi sesuai dengan persyaratan yang merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.
Persyaratan
Selain ketentuan, ada juga persyaratan pelamar PPK. Persyaratan umum adalah WNI, berusia minimal 20 tahun, maksial berusia 59 tahun untuk pelamar JF guru dan maksimal 57 tahun untu pelamar jabatan tenaga teknis/tenaga kesehatan.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Lalu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaans endiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Lalu, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Kemudian, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kemudian sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Lalu, tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran selesi di instansi pemerintah. Kemduian, tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Sementara persyaratan khusus ada tiga. Pertama, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Kedua, daftar sertifikasi keahlian tertentu mengacu pada keputusan Menpan RB nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Ketiga, bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah: a. syarat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. b. Mengunggah video singkat dengan durasi minimal 3 sampai 5 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pendaftaran
Kemudian, pendaftaran online Periode I dapat dilakukan mulai 4 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024 dan Periode II 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 melalui sscasn.bkn.go.id. Informasi terkait lowongan PPPK Pemkab Kebumen ini bisa dilihat di website https://kepegawaian.kebumenkab.go.id/