SERAYUNEWS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memiliki kebijakan dalam rangka mensyukuri hari jadi Kebumen ke-395 tahun 2024. Pemkab memiliki kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi mereka yang belum atau nunggak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dikutip dari Instagram Pemkab Kebumen, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 tahun 2024. Intinya, Pemkab Kebumen memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mereka tidak akan kena sanksi ketika membayar tunggakan PBB dari tanggal 1 Agustus 2024 s/d 31 Oktober 2024. Kebijakan itu untuk denda tunggakan pembayaran PBB Masa Pajak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 dan sudah terhitung otomatis oleh sistem / tanpa pengajuan.
“Ayo Manfaatkan kesempatan ini sedulur semua. Segera bayar PBB kamu! Hubungi Kantor Kelurahan/Desa atau melalui mitra pembayaran PBB yang tersedia,” tulis Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kebijakan tersebut harapannya bisa mendorong ketaatan warga Kebumen untuk membayar PBB. Apalagi, PBB nantinya juga akan dinikmati oleh warga salah satunya dalam bentuk pembangunan di Kebumen.
Sekadar diketahui, hari jadi Kebumen ke-395 jatuh pada 21 Agustus 2024. Dalam rangka tersebut, banyak kegiatan atau kebijakan yang dilakukan Pemkab Kebumen. Selain soal penghapusan sanksi tunggakan PBB, Pemkab juga memberikan mobil pada desa berprestasi. Selain itu ada juga acara hiburan yang berpusat di Alun-alun Pancasila Kebumen pada pekan lalu.