CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Karaoke menjadi salah satu alternatif hiburan melepas penat. Tetapi, berkaraoke dalam ruangan ditemani pemandu lagu yang genit ternyata bisa menjadi candu. Ngeroom atau menyewa kamar karaoke, menjadi istilah yang populer pada masyarakat Cilacap akhir akhir ini. Saat uang pas pasan tetapi hasrat Ngeroom memuncak, tak sedikit orang yang berbuat nekad. Seperti seorang warga Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan berinsial AS (33) ini. AS nekad membobol warung dan rumah warga serta menggasak sejumlah barang berharga. Uang hasil kejahatan digunakan AS untuk bermalam minggu di tempat Karaoke alias Ngeroom
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan petugas Kepolisian Sektor Kesugihan. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi mengatakan, AS ditangkap pada Sabtu (4/3/2017) malam saat berada di salah satu tempat hiburan karaoke Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 3 buah ponsel berbagai merk, 21 bungkus rokok serta uang tunai 300 ribu rupiah.
“Pelaku melakukan pencurian di 3 lokasi yang berbeda dalam satu malam dimana lokasinya masih berdekatan. Pelaku AS merupakan warga Jalan Cengkeh Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan,” jelasnya, Rabu (8//3/2017) siang.
Baca Juga :
Dalam beraksi, kata dia, pelaku merusak pintu atau jendela rumah. Sebuah warung kelontong dan dua rumah warga menjadi sasarannya. Pelaku beraksi pada Sabtu (4/3/3017) dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku megakui telah menjual sebagian barang hasil curian dan uangnya sudah digunakan untuk senang senang,” ungkapnya.
Untuk sementara, kini pelaku bisa Ngeroom gratis sepuasnya di ruang tahanan Mapolsek Kesugihan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan begitu, AS bisa Ngeroom hemat. Hanya saja, tidak ada pemandu lagu genit disana.(adi)