Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap di tahun 2021 baru menyelesaikan satu perkara dengan Restorasi Justice (Keadilan Restorasi) atau penyelesaian perkara tindak pidana diluar jalur hukum untuk mendamaikan dua belah pihak yang berseteru. Di tahun 2022 ini, RJ ditarget lebih dari satu perkara.
Cilacap serayunews.com
Restorasi Justice merupakan produk yang baru di kejaksaan sebagai program unggulan di Kejaksaan Agung RI. RJ ini merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang telah terjerat kasus tindak pidana, namun diselesaikan dengan cara berdamai.
Meskipun saat ini ada produk RJ di Kejaksaan, namun tidak serta merta semua kasus bisa dilakukan RJ, dan harus ada syarat yang mesti dipenuhi salah satunya yakni tidak pidana yang sifatnya ringan atau sepele dan menenuhi syarat tertentu, sehingga tidak perlu sampai bergulir hingga pengadilan.
Kepala Kejari Cilacap Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidum Widi Wicaksono menyampaikan, bahwa syarat untuk RJ sesuai dengan Perja (Peraturan Jaksa Agung) nomor 15 tahun 2020, dintaranya tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Dan yang terpenting adalah para pihak sudah melakukan perdamaian. Artinya ada pemulihan kembali kondisinya untuk korban dan pelaku, ada respon positif dari masyarakat kalau RJ lebih baik dari pada dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Widi Wicaksono didampingi Kasi Intel Dian Purnama saat dikonfirmasi, Senin (10/01/2022).
Adapun pengecualian perkara yang tidak bisa dilakukan dengan RJ Kejaksaan, sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020 pasal 5 huruf 8, yakni untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, matarabat Presiden dan Wakil Presiden atau negara sahabat atau Kepala Negara sahabat serta Wakilnya, juga perkara yang terkait dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Kemudian tindak pidana dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
“Pesan ke masyarakat, saya berharap kalau misalnya ada permasalahan kemudian bisa diselesaikan diantara mereka dalam wujud perdamaian baik di tingkat RT, RW atau kelurahan/desa tidak sampai bermuara ke kepolisian atau kejaksaan saya pikir lebih baik itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilacap Dian Purnama mengatakan, bahwa RJ yang dimaksud disini dalam arti pemberhentian tingkat penuntutan. Jadi ketika penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, kemudian penuntut umum akan melihat dulu apakah perkara tersebut bisa memenuhi syarat RJ, kemudian penuntut umum menawarkan kepada kedua pihak antara tersangka dan korban.
“Kalau mereka sepakat RJ dengan syarat tadi maka kita akan mengajukan ke pusat. Kendalanya salah satu pihak tidak berkenan untuk RJ atau tidak bersedia, penuntut umum juga tidak memaksa. Jadi tersangka dan korban haru sepakat dulu, penuntut umum mengurusi masalah teknisnya,” ujarnya.
Sedangkan kendalan lain yang dihadapi yakni semisal ancaman tidak sampai 5 tahun, pelaku baru pertama kali dan kerugian tidak sampai Rp 2,5 juta tapi kembali ke syarat materi selanjutnya karena para pihak terkadang tidak mau berdamai.
“Jadi RJ itu berhasil tidak semata-mata karena syarat aturan, tetapi kembali kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, RJ dilakukan saat penuntutan dengan batas waktu 14 hari semenjak tahap dua, dibatasi karena ada kewajiban untuk batas pelimpahan ke pengadilan.
“Intinya selain kemauan dari para pihak, dibutuhkan juga pendekatan jaksa yang lebih intensif terkait perkara itu. Kita posisi tidak bisa memaksa hanya mengarahkan,” ujarnya.
Sedangkan satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahawa proses RJ di Kejaksaan sifatnya gratis tanpa dipungut biaya sepersenpun. Jika ada pijak yang meminta atau memungut biaya bisa dilaporkan.
“Bahkan salah satu syarat formil untuk diajukan ke pimpinan ada surat pernyataan dari para pihak bahwa proses perdamaian tidak dipungut biaya,” katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Desember 2021 Kejari Cilacap berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer kepada rekan bisnisnya. Pelaku yang dijerat Pasal 351 KUHP bisa terbebas setelah diselesaikan dengan Restorasi Justice.
“Tahun ini kita berharap target kita lebih dari tahun kemarin yang dapat menyelesaikan satu RJ. Kita mendamaikan orang terpenting sisi korban bisa dipulihkan kerugian dan sebagainya, sisi pelaku tidak mendapat stampel atau cap sebagai narapidana,” ujarnya.