SERAYUNEWS-Ternyata ada ratusan orang yang ditilang kendaraan/lalu lintas di wilayah Kebumen pada tahun 2022 lalu. Namun, sampai saat ini, mereka tak juga urus surat tilang tersebut. Artinya mereka belum membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.
“Para pelanggar lalu lintas periode sidang bulan Juli 2022 sampai Desember 2022, dimohon untuk segera datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dengan membawa surat tilang guna membayar denda dan biaya perkara serta mengambil barang bukti,” begitu pengumuman Kejari Kebumen melalui Instagramnya.
Dari pengumuman itu diketahui bahwa ada ratusan warga yang kena tilang kendaraan tak mengurusnya sampai lebih dari dua tahun. Jika melihat data yang diunggah Kejari Kebumen, sebagian mereka sebenarnya dijadwalkan sidang pada Juli 2022. Namun, sampai saat ini tak juga datang ke sidang.
Artinya, sudah lebih dari dua tahun mereka tak mengurus tilangnya. Maka, barang bukti kepemilikan yang disita oleh aparat penegak hukum pun belum diambil oleh ratusan warga tersebut.
Adapun nama-nama mereka yang diminta segera ke Kejari Kebumen karena sudah dua tahun tak kunjung urus tilang, tertera di pengumuman Kejari. Ada 160 nama yang dibeberkan dalam pengumuman itu. Kejari mengumumkan nama-nama tersebut di Instagramnya yakni akun Kejari Kabupaten Kebumen pada unggahan tanggal (12/12/2024).
Dikutip dari berbagai sumber, mengurus tilang ke kejaksaan sebenanya tidak ribet. Jika ada yang kena tilang, maka setelah penilangan datang ke kejaksaan negeri setempat sesuai tanggal yang tertera di slip tilang.
Kemudian, serahkan slip tilang tersebut ke loket di kejaksaan negeri. Setelahnya, petugas di kejaksaan negeri akan memanggil para pelanggar atau mereka yang kena tilang untuk kemudian melakukan pembayaran denda.
Selanjutnya, bayar denda sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas di kejaksaan negeri. Setelah selesai langsung bisa mengambil barang milik yang disita saat penilangan, seperti misalnya surat izin mengemudi atau surat tanda nomor kendaraan.