Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken MoU, Fokus Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

SERAYUNEWS – Dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, Kemenkumham Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu, 16 April 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di kantor PTA Semarang ini, menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Terutama dalam pelaksanaan tugas hukum dan peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan.
Ketua PTA Semarang, H. Zulkarnaen, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk mempercepat realisasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak sudah memiliki perlindungan hukum. Tapi harus kita wujudkan secara lebih cepat dan efektif melalui inovasi teknologi seperti aplikasi Jamukuat,” ungkapnya.
Apa Itu Aplikasi Jamukuat?
Jamukuat (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) adalah aplikasi digital inovatif yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk:
- Mengakses layanan hukum dari rumah
- Mengurangi keharusan datang langsung ke pengadilan
- Menjangkau masyarakat di daerah terpencil
Dengan sistem digital ini, kelompok rentan seperti perempuan dan anak bisa mendapatkan perlindungan hukum secara lebih praktis dan cepat.
Integrasi Data Antarlembaga
Zulkarnaen juga mendorong adanya integrasi sistem antara PTA Semarang dan Kemenkumham Jateng agar informasi hukum bisa saling terkoneksi. Mempercepat proses layanan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Dengan data yang saling terhubung, proses pelayanan hukum akan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyambut baik kerja sama ini.
“Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak adalah pengabdian yang luhur. Kami ingin menjangkau masyarakat seluas mungkin dan memastikan hak-hak keperdataan mereka tetap terlindungi,” ujar Heni.
Ia juga menegaskan bahwa MoU ini menjadi dasar hukum untuk sinergi antara PTA Semarang dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.
Khususnya dalam pelayanan hukum bagi mereka yang tidak cakap hukum, seperti anak di bawah umur atau penyandang disabilitas.
Hal ini mempertegas dukungan lintas unit kerja Kemenkum terhadap peradilan agama demi membangun sistem hukum yang responsif, kolaboratif, dan inklusif.