SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan bantuan hukum tahun 2025, Selasa (11/03/2025). Rapat yang digelar secara virtual dari ruang Arjuna ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, dan Organisasi Bantuan Hukum se-Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi P3H Delmawati menyampaikan bahwa pada tahun 2025, BPHN akan menjalankan beberapa program utama yang bekerja sama dengan OBH. Program tersebut meliputi pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta pelatihan paralegal serentak.
Ia menegaskan bahwa kondisi terkait adanya efisiensi anggaran tidak akan mengurangi semangat untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini, BPHN tengah melakukan pemetaan anggaran bantuan hukum untuk seluruh OBH agar pelaksanaan bantuan hukum dapat segera direalisasikan.
Pada kesempatan tersebut, Delmawati juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Paralegal Serentak (Parletak) yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BPHN, Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, dan OBH terakreditasi di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Jawa Tengah mendapat apresiasi khusus karena menjadi peringkat pertama dalam jumlah pendaftar terbanyak. Selain itu, paralegal dari Jawa Tengah telah menunjukkan peran aktifnya dalam masa aktualisasi yang berlangsung dari 21 Februari hingga 21 Mei 2025.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan OBH dalam tahapan pendaftaran, pembelajaran daring selama tiga hari, serta aktualisasi peran paralegal di desa atau kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Masan Nurpian, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, turut memberikan apresiasi kepada Kanwil Jawa Tengah atas kontribusinya sebagai pengirim delegasi terbanyak dalam Paralegal Serentak. Ia juga mengapresiasi para mentor coaching yang telah berperan dalam pelatihan paralegal tersebut. Menurutnya, program ini memberikan dampak signifikan terhadap bantuan hukum, baik dalam litigasi maupun nonlitigasi.
Selanjutnya, Masan Nurpian menyampaikan selamat kepada OBH yang naik statusnya pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa kontrak bantuan hukum yang menjadi awal kemitraan antara OBH dan Kanwil diupayakan dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, pihaknya akan meninjau kembali porsi litigasi dan nonlitigasi dalam setiap kategori OBH.
Sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan, ia menekankan pentingnya memaksimalkan Pasal 22 Undang-Undang Advokat terkait layanan pro bono serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat program bantuan hukum di berbagai wilayah.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum diskusi bagi para Direktur atau Ketua OBH untuk membahas pelaksanaan bantuan hukum dan aktualisasi peran paralegal dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa atau kelurahan.
Dengan semangat kolaborasi yang kuat, rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.