SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Senin (25/11/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto menekankan pentingnya transformasi pelayanan dan pengawasan dalam bidang keimigrasian, sejalan dengan perubahan signifikan yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
“Kebijakan izin tinggal keimigrasian telah dirumuskan ulang, termasuk penyederhanaan prosedur dan digitalisasi layanan. Langkah ini tidak hanya mempermudah pelayanan tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan intelijen dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Kadiv Keimigrasian.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap dinamika berbagai aturan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang saat ini juga telah bertransformasi menjadi tiga Kementerian, hingga geopolitik global yang memengaruhi kebijakan keimigrasian.
“Organisasi kita merupakan organisasi yang strategis karena mengemban tanggung jawab sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara sekaligus sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Is Edy.
“Indonesia harus memastikan hanya orang asing yang berkualitas yang dapat tinggal di negara ini. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Di akhir prakatanya, ia berharap kegiatan ini menjadi wadah untuk membangun komunikasi dan diskusi antara narasumber dan peserta. Selain itu juga peserta mampu memahami dan mengaplikasikan perubahan kebijakan dengan optimal demi mendukung transformasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi paparan oleh narasumber yang terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, Pengantar Kerja Ahli Muda Sulistiyo Ardi Nugroho, dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Acara ini diikuti oleh perwakilan perusahaan pengguna tenaga kerja asing, pejabat dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, serta jajaran imigrasi dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta.