SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Exit Meeting Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Kewajiban Pelaporan bagi Notaris, pada Jumat (29/11/2024) di Aula Kresna Basudewa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Sub Bidang AHU, Widya Pratiwi Asmara menjelaskan kegiatan ini memberikan penyuluhan mengenai regulasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan perannya sebagai Pihak Pelapor demi mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng terus berupaya dalam melakukan pembinaan dan evaluasi tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan perannya sebagai Pihak Pelapor demi mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kasubbid AHU, Widya.
“Kami harap setelah kegiatan audit kepatuhan ini Bapak dan Ibu sekalian dapat mengenali profil, karakteristik, dan pola kebiasaan transaksi pengguna jasa,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berharap para Notaris harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila pengguna jasa ternyata tidak mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Notaris yang menemukan adanya transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan, harus berani memutus hubungan usaha,” imbaunya.
Audit kepatuhan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian kuesioner oleh para notaris beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan tentang regulasi PMPJ, kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan wawancara dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan sebelumnya, Tim Audit Kepatuhan mengungkapkan hasil yang positif. Beberapa poin penting yang dicapai adalah:
1. Para notaris telah memiliki prosedur tertulis terkait PMPJ dan TKM.
2. Disiapkannya formulir untuk mengenali pengguna jasa serta menilai tingkat risiko pengguna jasa.
3. Adanya staf khusus yang menangani pengguna jasa berisiko tinggi.
4. Penyediaan daftar negara berisiko tinggi serta daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dipublikasikan pemerintah dan organisasi internasional.
5. Tidak ditemukan transaksi mencurigakan dari pengguna jasa notaris yang diaudit.
Acara ditutup dengan harapan agar para notaris dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum demi kepentingan masyarakat dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kegiatan ini dihadiri oleh para notaris dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.