BerandaCilacapKepergok Cabuli Bocah Gadis di Kamar Kos, Pria Asal Tritih Kulon Cilacap Diamankan Polisi

Kepergok Cabuli Bocah Gadis di Kamar Kos, Pria Asal Tritih Kulon Cilacap Diamankan Polisi

Tersangka SW terduga pelaku pencabulan saat di Polresta Cilacap, Kamis (30/3/2023) (Dok Humas Polresta Cilacap).

Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan SW (34), pria asal Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. SW nekat mencabuli RFA yang masih di bawah umur. Bahkan aksinya kepergok ibu korban dan warga yang menggerebeknya di kamar kos.


Cilacap, serayunews.com

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyampaikan kronologi kejadiannya. Mulanya ibu korban melihat anaknya dijemput oleh pelaku menggunakan sebuah mobil, Senin (27/3/2023). Sang ibu membuntuti mobil itu.

“Karena merasa curiga selanjutnya ibu korban mengikuti mereka berdua dengan mengajak adik kandungnya. Tidak lama kemudian kendaraan tersebut berhenti di tempat kos. Selanjutnya pelaku mengajak  anak pelapor masuk ke kamar,” ujar Gatot dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban mengajak warga sekitar untuk membuka paksa pintu kamar kos dan mendapati anaknya bersama pelaku sedang tidak menggunakan pakaian.

Baca juga: Waspada! Beredar Hoax Surat Edaran Pj Bupati Cilacap Soal Penerima Dana Donasi, Masyarakat Diminta Cermat

“Atas Kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dalam kasus ini Polresta Cilacap menyita barang bukti berupa 1 potong kaus lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna hitam. Satu potong kaus lengan pendek warna putih, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Atas perbuatanya tersangka kena pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, terancam di atas lima tahun penjara.

Terkait