Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, KA Aglomerasi tersebut bakal kembali beroperasi secara resmi pada tanggal 4 Oktober 2021. Syarat calon penumpang masih sama dengan penumpang yang ingin menggunakan KA lainnya. Namun, untuk menggunakan KA ini pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19.
“Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan atau surat keterangan perjalanan lainnya,” ujar dia.
Namun, penumpang wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan. Calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi tersebut.
“Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota,” katanya.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin punya syarat tertentu. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kami mengimbau kepada para calon pelanggan kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No. 69 Tahun 2021,” kata dia.