Kerja dari Rumah, ASN Tetap Melaporkan Hasil Pekerjaan ke Pimpinan


Cilacap, Serayunews.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai Kamis (19/3) diperbolehkan untuk bekerja dari rumah. Meskipun demikian, hanya 70 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan Non ASN ini berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Bupati Cilacap. Diitindaklanjuti dengan rapat koordinasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Cilacap pada Rabu (18/3).

“Mulai Kamis, ASN dan Non ASN bekerja diatur, pertama, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang wajib hadir. Sedangkan eselon IIIB Kepala Bidang satu Kasi, Camat dan Sekretaris Camat harus hadir, termasuk Lurah, Kades dan Sekdes,” ujarnya, Rabu sore.

Kepala UPT, Koordinator wilayah, Kepala Sekolah juga wajib masuk kerja. Sama halnya dengan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas dan Dinas Kesehatan bekerja seperti biasanya. Untuk jam kerja juga masih tetap seperti biasa, namun absen dilakukan secara manual. Untuk apel juga tiadakan.

“Untuk karyawan dan karyawatinya yang datang diatur oleh OPD masing-masing, yang masuk kantor 30 Persen dan 70 persen bekerja dari rumah. Bagi yang sakit juga tidak diperbolehkan masuk kantor. Ini berlaku mulai tanggal 19 Maret sampai 31 Maret 2020,” katanya.

Untuk guru kehadirannya diatur secara piket bergantian yang diatur oleh Kepala Sekolah, dengan ketentuan untuk Guru SMP sekurang-kurangnya 10 persen, dan untuk Guru SD sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah guru yang ada di sekolah.

“Meski guru tidak masuk, tetapi diharapkan memberikan tugas kepada anak didiknya, seperti di SMA sudah berlaku,” katanya.

Meskipun karyawan bekerja dari rumah, mereka tetap memberikan laporan pekerjaan setiap harinya kepada pimpinan, dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti email, whatsapp dan aplikasi lainnya. Mereka juga wajib tetap mengaktifkan alat komunikasi agar mudah dalam koordinasi.

Aturan lainnya, pada setiap hari Jumat, seluruh karyawan-karyawati yang ada di kantor untuk berolahraga, dan juga berjemur. Termasuk yang bekerja di rumah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebugaran, dan kesehatan. Pasalnya, salah satu pencegahan dengan sehat.

“Untuk melawan dan mencegah corona ini harus kompak, ayo bareng-bareng, jangan sampai nanti ada kegiatan yang mengundang banyak massa, berkerumunan, pertemuan diharapkan dikurangi. Ini untuk mencegah Corona,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini