SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap empat remaja yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dari keempat remaja tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan keempat tersangka yakni HBP (20), DSD (21), MHD (17), TGR (16). Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Kemranjen.
“Kami mengamankan keempatnya setelah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/58/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 11 Juli 2024 dengan korban RDN (16), warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen,” ujar dia, Rabu (17/7/2024).
Adapun kasus yang menjerat keempat tersangka yakni bermula pada hari Jumat (26/1/2024) lalu. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban menggunakan sepeda motor rombongan bersama teman-temannya. “Korban ini dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama Kroya, Kabupaten Cilacap,” kata dia.
Namun, dalam perjalanan dan ketika melintasi jalur lingkar Sumpiuh, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang saat itu membawa senjata tajam (sajam) dengan berbagai macam jenis. Sehingga, korban dan rekannya berputar balik ke arah barat untuk menyelamatkan diri. Namun, saat itu ada sekelompok yang melakukan penghadangan terhadap korban dan teman-tmeannya, hingga kemudian kelompok tersebut menyabetkan senjata berupa gir yang diikat dengan tali hingga mengenai kepala korban.
“Korban pada saat itu memakai helm namun hilang keseimbangan dan sepeda motor tersebut roboh ke sisi kiri dengan posisi tubuh miring langsung dikeroyok oleh beberapa orang. Sedangkan teman korban lainya berhasil kabur,” ujarnya.
Setelah beberapa bulan kemudian, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas. Hingga Senin (15/7/2024), polisi berhasil menangkap keempat pelaku beserta barang bukti sebuah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna cokelat yang diduga digunakan untuk memukul korban.
“Atas perbuatanya, para pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP,” kata dia.