SERAYUNEWS – Aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) berubah menjadi kerusuhan besar.
Polresta Cilacap mencatat, total kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp6,5 miliar, meliputi kerusakan gedung DPRD hingga kendaraan dinas Polri.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyampaikan bahwa kerusakan paling besar terjadi di Gedung DPRD, dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Sementara sarana milik Polri mengalami kerusakan senilai Rp1,5 miliar.
“Untuk kerugian di DPRD sekitar Rp5 miliar, sedangkan fasilitas Polri sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Kerusakan meliputi pintu pagar, ruang depan, ruang samping, ruang tengah yang terbakar, kaca pecah, hingga fasilitas di dalam gedung yang dijarah. Beberapa barang hasil jarahan sudah diamankan, sebagian lainnya masih dalam pencarian.
Adapun kerusakan sarana Polri di antaranya:
Polisi mengamankan 82 orang terkait kerusuhan ini. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 4 dewasa dan 8 anak-anak.
“Sebagian besar yang kita amankan adalah pelajar SMP dan SMK. Mereka mendapat ajakan lewat Instagram untuk berkumpul, lalu ikut bergerak ke gedung DPRD,” ungkap Kapolresta.
Sisanya, 70 orang berstatus pelajar dipulangkan setelah mendapat pembinaan. Orang tua mereka dipanggil untuk ikut bertanggung jawab.
Fakta lain yang mencengangkan, sebagian pelaku diketahui menenggak minuman keras sebelum melakukan aksi. “Hasil pemeriksaan, mereka minum ciu sebelum berangkat demo. Itu yang membuat situasi semakin tidak terkendali,” tambahnya.
Kerusuhan juga melukai dua personel Polri, satu akibat terjatuh dan satu lagi terkena lemparan massa. Kapolresta menegaskan tindakan tegas aparat dilakukan secara terukur, hanya saat massa mulai anarkis.
Pasca kejadian, patroli skala besar dilakukan di titik rawan. Polresta juga berkoordinasi dengan Pemkab, Kodim, dan Lanal untuk menjaga kondusivitas.
“Saya sudah perintahkan polsek untuk patroli dialogis, komunikasi dengan warga agar situasi tetap aman,” jelas Kombes Budi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian), hingga Pasal 187 KUHP (pembakaran). Ancaman hukumannya beragam, termasuk pidana penjara bertahun-tahun.
“Peran mereka berbeda, ada yang melempari gedung DPRD, ada yang membakar lobi, sofa, sampai kendaraan. Semua kita tindak sesuai hukum,” tegas Kapolresta.
Tim Resmob Polresta Cilacap masih memburu pelaku lain yang terekam kamera, serta melacak barang hasil jarahan yang belum ditemukan.
Kerusuhan ini meninggalkan catatan kelam, ketika aspirasi yang seharusnya disampaikan damai justru berakhir dengan anarkisme, penjarahan, dan kerugian miliaran rupiah.