Purbalingga, serayunews.com
Entah apa yang ada di pikiran KR (45), warga Kecamatan Bukateja ini. Berawal dari gemas terhadap kelucuan anak usia 8 tahun, dia tidak sanggup mengontrol nafsu birahinya. KR yang merupakan ayah dari teman korban, tega melakukan pencabulan.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, perkara dari kasus KR itu saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
“Korban, sebut saja Bunga, merupakan pelajar perempuan berusia 8 tahun,” kata Kompol Pujiono, didampingi PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar, saat press rilis di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (03/11/2022).
Dia mengatakan perbuatan cabul pelaku, terjadi pada Maret 2021 di rumahnya. Namun peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orangtua korban, setelah mendapat informasi dari tetangganya.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Polisi lalu minta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah ada dua alat bukti yang cukup, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian yang dipakai saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dalam milik korban.
Tersangka kena Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pasal tersebut, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.
Sementara pelaku KR mengakui melakukan tindakan cabul, karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anaknya yang sering bermain bersama.