Purbalingga, serayunews.com
Sebanyak 126 pejabat fungsional yang naik pangkat itu, terdiri dari pejabat hasil penyetaraan ada 48 orang dan pejabat fungsional pertama sebanyak 78 orang, satu di antaranya dokter.
Bupati Tiwi menyampaikan, saat para terlantik masih menduduki jabatan eselon IV (pengawas), kenaikan pangkat mereka secara normal bisa ditempuh dalam waktu 4 tahun. Namun, saat mereka dilantik menjadi pejabat fungsional kenaikan pangkat bisa ditempuh dalam waktu 2 tahun.
Percepatan kenaikan pangkat itu, karena sistem penilaian kinerja berdasarkan angka kredit. Maka, pejabat terlantik diharapkan bisa terus meningkatkan kinerjanya. Termasuk melakukan inovasi-inovasi dalam menyiasati keterbatasan anggaran, maupun SDM akibat pandemi Covid-19.
“Kita itu tidak boleh bekerja monoton. Dengan adanya tantangan keterbatasan anggaran dan SDM, tentu diperlukan inovasi. Saya yakin para ASN di Purbalingga pintar-pintar dan pasti punya ide kreatif, program inovatif yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kinerja OPD,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang No-5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tiga fungsi atau tugas, yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Sudah tidak zaman ASN menjadi priyayi, akan tetapi sebagai ASN harus turun ke lapangan mendekat ke masyarakat, mendengar apa yang menjadi keluhan, karena kita ini petugas yang melayani masyarakat,” kata Tiwi.
Kedua, sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN wajib tegak lurus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Tugas dan fungsi ASN yang terakhir adalah sebagai pemersatu bangsa, di mana ASN diharapkan tidak menjadi provokator bagi masyarakat.