
SERAYUNEWS – Memasuki awal tahun 2026, para orang tua dan peserta didik di DKI Jakarta mulai menantikan kabar pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Sebagai program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KJP Plus berperan penting dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa bersekolah hingga jenjang menengah.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) belum merilis tanggal pastinya.
Namun, jika merujuk pada pola penyaluran di bulan-bulan sebelumnya pada akhir 2025, dana bantuan ini biasanya cair secara bertahap pada minggu pertama setiap bulannya.
Berdasarkan data historis, dana KJP Plus diperkirakan mulai masuk ke rekening Bank DKI penerima pada rentang tanggal 4 hingga 10 Januari 2026.
Pencairan umumnya dilakukan secara bertahap, biasanya dimulai dari jenjang SD/MI, kemudian menyusul jenjang SMP, SMA, dan SMK dalam selisih beberapa hari kerja.
Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima manfaat di tahap awal 2026 ini, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui langkah berikut:
Setiap jenjang memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan operasional sekolah. Berikut rincian besaran dana per bulan:
| Jenjang Pendidikan | Dana Personal (Rutin + Berkala) | Tambahan SPP (Sekolah Swasta) |
| SD / MI / SDLB | Rp250.000 | Rp130.000 |
| SMP / MTs / SMPLB | Rp300.000 | Rp170.000 |
| SMA / MA / SMALB | Rp420.000 | Rp290.000 |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 |
| PKBM | Rp300.000 | – |
Agar tidak perlu bolak-balik mengecek ATM Bank DKI, penerima manfaat sangat disarankan untuk menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Anda cukup mendaftarkan nomor kartu ATM KJP ke dalam aplikasi tersebut. Dengan begitu, notifikasi dana masuk dapat dipantau secara real-time langsung dari ponsel.
Penting untuk diingat bahwa dana KJP Plus memiliki aturan penggunaan yang ketat. Dana rutin dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisa dana (dana berkala) wajib digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI di merchant resmi untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, dan kebutuhan gizi siswa.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan dana KJP Januari 2026.***