Cilacap, serayunews.com
Penghargaan ini sebagai bentuk dukungan atas komitmen luar biasa terhadap Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana). Di Kabupaten Cilacap, program ini tersinkronisasi dalam kebijakan daerah Bangga Mbangun Desa dengan empat pilar yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
Program Bangga Kencana di Kabupaten Cilacap menitikberatkan pada delapan fungsi keluarga. Program KKBPK telah masuk dalam RPJMD dan RENSTRA Kabupaten Cilacap.Pemkab Cilacap sendiri berkomitmen melaksanakannya secara optimal.
Hal ini dapat dilihat dari besaran APBD Tahun 2019 yang dialokasikan untuk Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Cilacap sebesar Rp 14,9 milyar. Nilai yang sama juga dialokasikan untuk tahun anggaran 2020. Pemkab Cilacap juga telah menerbitkan beberapa regulasi untuk menujang keberhasilan program KKBPK.
Yaitu Peraturan Bupati Cilacap Nomor 47 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kemudian Peraturan Bupati Cilacap Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kampung KB di Kabupaten Cilacap.
Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/227/26/2018 Tentang Pembentukan Tim koordinasi Program KKBPK di Kabupaten Cilacap, dan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/1140/26/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB di Kabupaten Cilacap.
Di Kabupaten Cilacap saat ini sudah terbentuk 163 Kampung KB, dimana salah satunya yaitu Kampung KB GADIS Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan yang merupakan Center Of Excelent Program Kampung KB Perkotaan, dan Kampung KB CIKUYA BERSERI di Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari untuk Program Kampung KB Perdesaan.