Bahan bakar minyak (BBM) subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota. Oleh karenanya, pemerintah menentukan harga dan peruntukannya bagi konsumen tertentu. Untuk konsumen mampu, diimbau membeli BBM nonsubsidi sesuai dengan spesifikasi kendaraannya.
Cilacap, serayunews.com
Hal itu seperti pernyataan Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. Ia mengatakan, pembelian solar subsidi memiliki batasan sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas nomor 4/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
“Yaitu 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perorangan roda 4. Kemudian 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda 4. Lalu, 200 liter per hari per kendaraan untuk angkutan umum atau barang roda 6 atau lebih dari 6,” ujar Brasto, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, kendaraan roda lebih dari 6 untuk perkebunan dan pertambangan tidak boleh membeli solar subsidi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014.
“Sesuai Peraturan Presiden tersebut, pembelian solar subsidi dengan non transportasi (misal nelayan dan petani kecil) dapat dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, penentuan konsumen pengguna Pertalite ada dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan. Untuk itu pihaknya mengimbau bagi konsumen mampu, agar membeli BBM nonsubsidi sesuai dengan spesifikasi kendaraannya, termasuk mobil mewah.
Sedangkan untuk spesifikasi kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi di luar ada dalam Perpres 191/2014 tersebut. Pihaknya masih menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
“Kami masih menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Kami juga melarang SPBU menjual Pertalite untuk memperjualbelikan kembali melalui eceran,” tegasnya.
Seperti diketahui, BPH Migas kabarnya telah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi, seperti kriteria cubicle centimeter (cc) bermesin yang lebih dipersempit.
Adapun kriteria tersebut, dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah.
Kendati demikian, implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Sehingga kelak, melalui aturan teranyar tersebut, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc). Sementara untuk kendaraan roda dua yakni motor di bawah 250cc.