Cilacap, serayunews.com
Diketahui, Probo telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kas daerah Cilacap 2006. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Probo divonis 7 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp7,88 miliar, dan membayar denda Rp200 juta.
Pada 28 Januari 2021, Probo telah membayar denda Rp200 juta. Pada 21 Maret 2021, Probo membayar uang pengganti Rp1 miliar.
“Bahwa dengan telah dibayarkan uang pengganti hari ini sebesar Rp6,88 miliar tersebut, sehingga uang pengganti sebesar Rp7,88 miliar sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap, Sonang Simanjutak, Senin (28/3/2022).
Sonang mengatakan, Kejari Cilacap hanya sebagai perantara resmi yang menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut. Pengembalian uang tersebut juga bentuk kepatuhan hukum dari Probo.
Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh dua penasihat hukum Probo yakni Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki di kantor Kejari Cilacap, Senin (28/3/2022). Acara penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Cilacap Sunarko yang juga disaksikan Kasi Pidsus Sonang Simanjutak dan jaksa lainnya.