Purwokerto, serayunews.com
Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan sama dengan penyelenggaraan TPS pada umumnya. Karena bekerja berbasis TPS, maka pendaftar harus berdomisili sesuai dengan TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
“Untuk persyaratannya, usia minimal 17 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, WNI, harus berdomisili di TPS tempatnya bekerja,” kata dia, Jumat (27/1/2023).
Yasum mengungkapkan, Pantarlih ini akan mendapat honor sebesar Rp 1 juta untuk masa kerja satu bulan. Pantarlih ini, hanya dikontrak satu bulan kerja, terhitung dari tanggal 6 Febuari hingga 6 Maret 2023.
“Untuk pendaftarannya, silakan ke masing-masing PPS desa atau kelurahan dengan menyiapkan fotokopi KTP, Ijazah, kemudian surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Formulir pendaftaran, juga bisa didonwload ataupun minta ke kesekretariatan PPS di masing-masing tempat. Selain itu, pendaftar juga wajib membawa foto diri ukuran 4×6 dua lembar.
“TPS kita sebanyak 5.586, tetapi kita punya tujuh TPS khusus yang tidak dihandle oleh Pantarlih melainkan oleh petugas KPU langsung. Tujuh TPS khusus itu, berada di Lapas Pamijen sebanyak 4 TPS, di Lapas Narkoba sebanyak 1 TPS, di Lapas Banyumas 1 TPS, sisanya di Panti Jompo Sodagaran,” kata dia.